Header Ads

PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli, Jika Angka Covid Menurun

Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  darurat hingga Minggu (25/7) dengan beberapa catatan. 

Presiden Joko Widodo menjelaskan keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung selama dua pekan dimulai pada Sabtu (3/7) lalu. 

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus kita ambil pemerintah meskipun sangat berat.", ucap Jokowi. 

Hal ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya. 

Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah mengalami penurunan.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui Sekretariat Presiden Channel Youtube, Selasa, (20/7)

Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021, dengan tetap memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Oleh karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. 

Beberapa catatan dan peraturan yang harus ditaati selama PPKM darurat diperpanjang adalah : 

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%; 

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; 

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; 

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit; 

5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah; 

"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. Untuk itu, kita semua harus:

1. Meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, 

2. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin.

3. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.", tegas Presiden Jokowi. 

Dengan demikian, kita berusaha bersama agar terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat kembali normal. Stay safe Campusbrainers! 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.