Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan keputusan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melihat lonjakan kasus Covid-19
yang meningkat di sejumlah daerah di Indonesia.
Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini pada
Kamis (1/7) di Instana Kepresidenan. "Saya memutuskan untuk memberlakukan
PPKM darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali," ujar
Jokowi. Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat dalam pernyataan pers melalui Channel Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk dengan
disertai munculnya varian baru virus corona, menjadi alasan pemerintah membuat
kebijakan tersebut. "Situasi ini mengharuskan kita mengambil
langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung
Covid-19," lanjut Jokowi.
Beberapa aturan pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali pada periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021:
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum dnegan protocol kesehatan
a.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem
pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi,
perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan
transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana,
proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
(listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan
yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50
persen;
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi
(konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
Tidak ada komentar