Penyesuaian Syarat Perjalanan Jarak Jauh Wajib Menyertakan Surat Vaksin dan PCR
(Source : www.cnnindonesia.com)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali berakhir pada Senin, (1/11/2021). Kebijakan ini berlaku selama dua minggu terhitung sejak (19/10/2021). Hal ini berdampak dengan adanya penyesuaian aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan domestik dengan transportasi darat. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan yang mewajibkann penumpang transportasi darat jarak jauh dari pulau Jawa-Bali untuk menyertakan hasil PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam serta menyertakan bukti vaksinasi yang lengkap.
Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pada (27/10/2021).
Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku perjalanan domestik darat meliputi kartu vaksin dan hasil tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Perjalanan jarak jauh ini ditentukan dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam.
(Source : https://www.liputan6.com/)
“Para pelaku perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi darat dan penyebrangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.” Tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis (31/10/2021).
Dalam poin edaran tersebut Budi menyebutkan bahwa syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaran bermotor perseorangan, umum, ataupun angkutan penyebrangan. Dengan adanya aturan ini dihimbau untuk para Menteri, kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi umum dapat berkoordinasi untuk terlaksananya peraturan ini.
Tidak ada komentar