Header Ads

Lembaga Sertifikasi Pustakawan Uji Sertifikasi Pustakawan Di Perpus UMS

Selamat Hari Jumat CampusBrainers, Jangan lupa makan donat yang manis biar kamu semakin manis yaaa.  Jadi, lembaga Sertifikasi Pustakawan (LSP) menggelar kegiatan Uji Sertifikasi Pustakawan Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Jawa Tengah yang diikuti oleh 70 peserta bertempat di Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

'image.png' gagal diupload. TransportError: There was an error during the transport or processing of this request. Error code = 7, Path = /_/BloggerUi/data/batchexecute : Unknown HTTP error in underlying XHR (HTTP Status: 0) (XHR Error Code: 6) (XHR Error Message: ' [0]')


Ketua Perpustakaan UMS Maria Husnun Nisa, S.Sos., M.A., menyampaikan acara dimulai dengan pendampingan pemberkasan pada tanggal 6 serta pembukaan dan ujian selama dua hari, 7 dan 8 September.

“Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari pendampingan pemberkasan hingga uji kompetensi,” ujar Maria.

Selain itu Maria juga menjelaskan kegiatan ini merupakan proses pengujian Uji Kompetensi Pustakawan yang terdiri dari beberapa klaster yaitu Klaster Layanan Dasar; Klaster Pengembangan Koleksi; Klaster Promosi; dan Klaster Pengetahuan Deskripsi.

Kegiatan Uji Sertifikasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah pustakawan tersebut berkompeten atau tidak, karena dalam suatu profesi butuh pengakuan atau validasi apakah betul dia berkompeten dengan bidangnya atau tidak.

Ia juga berharap semoga semakin banyak pustakawan yang tersertifikasi, dan semakin banyak pula pustakawan yang mendapatkan sertifikat bahwa mereka itu berkompeten dalam menjalankan tugasnya di perpustakaan masing-masing.

Maria juga menjelaskan, bahwa sertifikat sertifikasi berguna untuk selain menambah kepercayaan diri pustakawan, juga berguna untuk wawasan pustakawan tersebut dan semakin berkompeten di klasternya masing-masing.

Fungsi dari Uji Kompetensi ini adalah asesor ingin membuktikan bahwa seseorang itu berkompeten atau tidak, sesuai dengan Undang-Undang 43 Tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa : Pustakawan harus memenuhi Kualifikasi pendidikan dan sertifikasi.

Saat ini, khususnya di Jawa Tengah, para peminat untuk mengikuti sertifikasi luar biasa, bahkan sertifikasi juga dimasukan ke dalam persyaratan untuk PPPK, jadi tidak perlu lagi menguji satu persatu yang bisa memakan waktu, tapi cukup dengan Sertifikat Kompetensi yang sudah ada.

Fungsi lain dari Uji Kompetensi ini untuk akreditasi perpustakaan, karena salah satu unsur yang dinilai adalah SDMnya, terutama yang sudah tersertifikasi.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh merrymoonmary. Diberdayakan oleh Blogger.