Uang Jadul Logam Resmi Ditarik BI Dari Peredaran, Kamu Familiar, Nggak?
Campusbrainers, tau nggak, kalau kemarin baru aja ada kabar dari Bank Indonesia (BI) yang mencabut dan menarik beberapa uang Rupiah logam.
Nah, beberapa uang yang dimaksud, di antaranya yaitu uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan dan penarikan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023, yang berlaku sejak Jumat (1/12) kemarin.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono.
Nah, untuk layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Kalau kamu punya uang yang dimaksud di atas tadi, kamupilih buat menukar atau kamu simpan buat kenang-kenangan?
Tidak ada komentar